TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan akan memberikan fasilitas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB untuk rumah yang ditempati pendiri Republik Indonesia dan para pejuang serta tiga generasi di bawahnya sebagai bentuk penghargaan.
Baca : Anies Revisi Pergub PBB, Ini Contoh Kawasan yang Naik Sekitar 10 Persen
"Negara yang didirikan orang tuanya membebani pajak kepada pejuang negeri ini, karena itu saya balikkan kebijakannya. Ibukota harus memulai menghargai para pendiri republik, para pejuang republik dan kita lindungi mereka," kata Anies di Koja, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2019.
Anies mengungkapkan banyak mantan wakil presiden yang anak cucunya belum tentu bisa membayar pajak rumah yang ditinggali anak turunannya. Akhirnya mereka satu-satu pergi dari rumah peninggalan itu.
"Ada rumahnya pak Adam Malik di Menteng sudah tidak lagi digunakan keluarga pak Adam Malik, rumahnya Bung Hatta itu semua anak cucunya yang harus menanggung (PBB)," kata Anies.
Sama halnya dengan rumah mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, dimana keluarga Ali Sadikin membayar pajak rumahnya Rp 180 juta per tahun. "Padahal bang Ali adalah orang yang sangat berjasa bagi Jakarta," kata Anies.
Anies mengambil kebijakan dengan memberikan pembebasan PBB diantaranya diberikan kepada pahlawan perintis kemerdekaan, veteran, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan ASN, semuanya diberikan fasilitas pembebasan PBB dan diberlakukan sampai tiga generasi. "Jangan sampai justru mereka yang memerdekakan, tapi mereka tersingkirkan," kata Anies.
Selain itu, dia juga membebaskan PBB kepada mereka yang telah bekerja memajukan Bangsa Indonesia seperti guru, dosen umum dan keagamaan. "Ini cara kami menghormati, menghargai orang-orang yang telah bekerja memajukan Bangsa Indonesia. Kita di Jakarta paling banyak merasakan manfaatnya. Kita semua yang berada di tempat ini bisa seperti sekarang karena jasa pendidik," kata Anies.
BISNIS